BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan badan bentukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Tapi dibalik itu, tentu terbentuknya BPUPKI memiliki alasan lain, yang akan dijelaskan berikut ini.
Sejarah Pembentukan BPUPKI
Dalam situasi kritis tersebut, pada 1 Maret 1945, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai).
Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengangkatan pengurus diumumkan pada 29 April 1945. Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai ketua (Kaico).
Sementara yang ditunjuk sebagai Ketua Muda (Fuku Kaico) pertama ialah seorang bernama Icibangase. Kemudian R.P. Suroso diangkat sebagai Kepala Sekretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak dua kali.
Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Kemudian sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945. Dari dua kali sidang tersebut ada beberapa poin yang dirumuskan.
Tujuan BPUPKI
Pembentukan BPUPKI oleh Jepang memiliki tujuan berikut ini:
- Menarik simpati rakyat Indonesia untuk membantu Jepang dalam melawan sekutu. Kala itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan dan melaksanakan politik kolonial pada 1 Maret 1945.
- Mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.
Anggota BPUPKI
Anggota terdiri dari 62 orang Indonesia, 8 orang istimewa dari Jepang yang tugasnya mengamati, dan tambahan 6 anggota dari Indonesia. Pembentukan anggota ini ditentukan oleh Jepang, sementara tambahan enam orang diangkat anggota BPUPKI sendiri. Berikut beberapa nama Anggota BPUPKI:
- K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua)
- Ir. Soekarno Drs.
- Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Mr. Johannes Laturhary
- Mr. R. Hindromartono
- R. Soekardjo Wirjopranoto
- K.H. Ahmad Sanusi
- Agoes Moechsin Dasaad
- Tang Eng Hoa
- Soerachman Tjokroadisoerjo
- RAA. Soemitro Kolopaking Poerbonegoro
- KRMTH. Woerjaningrat
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. R. Djenal Asikin Widjajakoesoema
- RM . Abikoesno Tjokrosoejoso
- Parada Harahap
- Mr. RM. Sartono
- KH. Mas Mansoer
- Drs. KRMA. Sosrodiningrat
- Mr. R. Soewandi
- KH. Abdul Wachid Hasjim
- P.F Dahler
- Dr. Sukiman Worjosandjojo
- Mr. KRMT. Wongsonegoro
- R. Oto Iskandar Di Nata
- AR. Baswedan Abdoel Kadir
- Dr. Samsi Sastrowidagdo
- Mr. A.A Maramis
- Mr. R. Samoeddin
- Mr. R. Sastromoeljono
- KH. Abdoel Fatah Hasan
- R. Asikin Natangera
- GPH. Soerjohamidjojo
- Ir. P. Mohammad Noor
- Mr. Mas Besar Martokoesoemo
- Abdoel Kaffar.
Tugas-Tugas BPUPKI
Dengan dibentuknya BPUPKI ada beberapa tugas penting yang harus dilakukan untuk mempersiapkannya kemerdekaan.Tugas utama dari BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidikinya berbagai hal penting yang berkaitan dengan pembentukan sebuah negara.
Sidang BPUPKI
Sidang BPUPKI digelar dua kali. Sidang pertama dilakukan pada 29 Mei-1 Juni 1945, di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai pada tanggal 29 Mei 1945. Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yang membahas perumusan dasar negara Indonesia ini.Adapun tokoh-tokoh yang menyumbangkan pendapat tentang usulan dasar negara, antara lain Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir.Soekarno.
Setelah bermusyawarah, sidang BPUPKI sepakat menjadikan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia. Pada 1 Juni 1945 inilah ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Namun, hingga akhir sidang pertama BPUPKI belum diperoleh kesepakatan utuh tentang rumusan dasar negara. Oleh karena itu, akhirnya dibentuk Panitia Sembilan untuk menerima dan menengahi berbagai masukan.Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan berhasil menghasilkan rumusan dasar negara yang tertuang dalam hukum dasar atau yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter):
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.Persatuan Indonesia.
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang kedua BPUPKI digelar pada 10-17 Juli 1945. Pada sidang kedua ini BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.
Pada sidang kedua BPUPKI dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar,Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan.
Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang BPUPKI menerima hasil laporan Panitia Perancang UUD yang disampaikan oleh Ir. Soekarno selaku ketua. Laporan tersebut berisi rancangan UUD, yaitu:
1. Pernyataan mengenai kemerdekaan Indonesia.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar atau preambule.
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi.
BPUPKI Dibubarkan
BPUPKI akhirnya resmi dibubarkan pada tanggal 6 Agustus 1945 karena tugasnya dalam menyusun dasar negara dan UUD telah selesai. Kemudian Ir. Soekarno memutuskan untuk pergi ke Saigon untuk bertemu dengan Jenderal Besar Terauchi. Saat kembali ke Indonesia, Ir. Soekarno telah membawa sejumlah perintah yang isinya adalah sebagai berikut.
- Ir. Soekarno akan diangkat menjadi ketua dari sebuah panitia baru, yakni PPKI bersama Drs. Moh. Hatta yang akan menjabat sebagai wakil ketua.
- PPKI boleh dioperasikan pada tanggal 19 Agustus 1945.
- Pekerjaan akan diserahkan pada panitia, tidak menuntut pada cepat atau tidaknya proses.