UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA || Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyelenggarakan pelaksanaan workshop “Penguatan Hasil Penelitian yang Berpotensi Hak Paten” pada hari senin, (1/11) di kampus utama UMSU tepatnya di Aula Fakultas Hukum (FAHUM) Lantai 2.
Dekan FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) UMSU Dra. Hj. Syamsuyurnita, M.Pd. dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Ibu Dr. Hj. Dewi Kesuma, M.Hum. mengikuti penyelenggaraan workshop “Penguatan Hasil Penelitian yang Berpotensi Hak Paten” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Materi dari kegiatan ini disampaikan oleh Syaiful Amri Saragih Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UMSU, dan juga Dedek Gultom.
Materi workshop yang diberikan tentang :
- Penguatan Penelitian Menuju Paten, disampaikan Oleh Syaiful Amri Saragih (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)) UMSU.
- Penelitian yang Berpotensi Hak Paten disampaikan oleh Dedek Gultom.
Kegiatan workshop merupakan suatu kegiatan dimana suatu kelompok orang membentuk suatu kegiatan tertentu dimana terdapat orang-orang yang memiliki latar belakang ataupun profesi yang sama, melakukan kegiatan interaksi secara bersama untuk membahas masalah tertentu.
Tujuan dari kegiatan workshop ini adalah mengsosialisasikan tentang bagaimana cara penguatan hasil dari suatu penelitian agar menuju hak paten dan juga tentang penelitian yang bagaimana yang berpotensi dalam hak paten.
UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) sebagai kampus yang unggul yang terakreditasi A dan juga kampus terbaik di Medan, ingin memberikan penguatan penelitian agar menuju hak paten, dengan adanya kegiatan workshop ini maka kegiatan dalam berinteraksi memberikan hak paten terhadap penelitian memberikan hasil yang maksimal.
Kegiatan workshop ini membahas tentang hak paten dimana telah diatur didalam UU No. 13 Tahun 2016, hak paten yang dimaksud adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.